Kegiatan pertambangan dicirikan oleh sifatnya yang mengubah bentang alam dan rona lingkungan. Ini berlaku untuk hampir keseluruhan jenis pertambangan dengan berbagai skala produksinya, termasuk pertambangan tanah uruk (borrow material). Salah satu lokasi kegiatan tambang tanah uruk berada di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kegiatan tambang tanah uruk di wilayah ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir yang dilakukan secara lokal. Beberapa kali timbul konflik dengan warga setempat pada kurun waktu 2020-2021. Konflik tersebut disebabkan adanya kerusakan jalan utama karena aktivitas pengangkutan material tambang. Pada akhir 2021 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu juga melakukan sidak dan meminta untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Peruntukan tanah uruk ini cukup penting guna keberlanjutan kegiatan salah satu proyek strategis nasional, yaitu modernisasi irigasi bendungan Rentang Majalengka dalam rangka mencukupi kebutuhan air irigasi pertanian. Keberadaan tanah uruk di sekitar proyek cukup kritis dan terbatas. Salah satunya adalah dari Cikedung yang setelah melalui pengujian karakteristik fisik tanah dan mineralogi, cocok untuk dapat digunakan sebagai material timbunan.
Hal inilah yang menarik perhatian dari tim pengabdian masyarakat Institut Teknologi Bandung tahun 2022. Penelitian dilakukan untuk dapat melihat lebih jauh serta membantu menganalisis pertambangan tanah uruk dan dampak yang ditimbulkan. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini, yaitu untuk gambaran teknis penambangan yang berlangsung dan rencana pengelolaan lahan pascatambang sehingga pemulihan lingkungan hidup dapat dioptimalkan.
Metodologi yang digunakan seperti studi literatur, survei lapangan, serta analisis laboratorium dan pemodelan. Kegiatan pengambilan data dan pengamatan lapangan yang dilakukan yaitu pengambilan data geolistrik, pengukuran daerah terdampak tambang, pengamatan kegiatan tambang, serta pengamatan daerah rehabilitasi.
Hasil dari pengamatan lapangan dan citra satelit adalah mayoritas lokasi penambangan merupakan daerah perkebunan atau ladang yang beralih fungsi menjadi lahan tambang. “Terdapat dua desa yaitu Desa Amis dan Desa Loyang yang memiliki lahan bekas tambang maupun tambang yang masih aktif. Berdasarkan analisis citra, total area terdampak pada Oktober 2022 mencapai lebih dari 21 hektare dan masih memungkinkan untuk bertambah,” tutur Arie Naftali Hawu Hede, Ph.D., ketua tim pengabdian.
Pengelolaan lingkungan tambang yang dapat dilakukan yaitu pengelolaan dampak perubahan bentuk lahan antara lain kegiatan tidak dilakukan secara sporadis. Pengambilan material (proses pemuatan) dan transportasi (pengangkutan) yang menggunakan alat berat harus tetap memperhatikan keamanan dan lingkungan setempat.
Perlu pula pengaturan jadwal mobilisasi transportasi, selain langkah untuk meminimalkan debu dengan penyiraman rutin khususnya di jalan yang dilalui truk pengangkut tanah. “Masyarakat harus mendapatkan informasi yang baik dari rencana positif maupun dampak negatif beserta usaha yang dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif tersebut,” kata Arie, Ph.D.
.