Nama Peneliti (Ketua Tim)

Qoriah



Ringkasan Kegiatan

.Dropshipping merupakan penjualan produk di mana dropshipper menjual barang kepada pelanggan dengan hanya bermodalkan foto dari supplier tanpa harus menyetok barang. Harga barang ditentukan oleh dropshipper atau atas kesepakatan supplier dengan dropshipper (Syafii, 2013). Pada sistem dropshipping, biasanya dropshipper memasarkan produk supplier dengan menggunakan media online. Berdasarkan hasil kajian awal terhadap praktik dropshipping pada marketplace Tokopedia dan Shopee, terdapat gap antara idealita syari’ah dengan realita di lapangan. Gap tersebut antara lain di mana seharusnya dropshipper berkedudukan sebagai perantara (simsar), maka dia memperoleh fee komisi sebagai upah (ujrah) dari konsumen yang memesan barang. Oleh karena itu, dropshipper harus menuliskan atau mencantumkan secara transparan tentang harga asli barang dari supplier ditambah dengan fee komisi sebagai perantara. Jika tidak, berarti bisnis tersebut mengandung unsur gharar (ketidak jelasan) karena tidak ada transparansi antara harga asli barang yang dibeli oleh konsumen dengan harga yang ditagihkan oleh pihak dropshipper kepada konsumen.  Namun, apabila dropshipper mau berubah kedudukan menjadi penjual (reseller), ia boleh tidak transparan tentang harga beli barang tersebut tapi harus membeli barang tersebut terlebih dahulu, di mana dia memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dari produsen dengan harga jual kepada konsumen, tetapi ia tidak boleh meminta fee komisi sebagai simsar. Apabila dia berkedudukan ganda yakni sebagai penjual sekaligus sebagai perantara, sangat mungkin termasuk praktik bisnis yang tidak halal. Seandainya para dropshipper memahami dan melaksanakan transaksi bisnis online secara syar’i, akan terjadi peningkatan kualitas SDM untuk meningkatkan daya saing di antara pelaku bisnis online UMKM. Metodologi yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini bersifat research and development (R&D) atau penelitian dan pengembangan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah mix methode, yakni menggabungkan antara penelitian kualitatif dan kuantitatif. Hal ini mempertimbangkan karena data yang akan diolah selain bersifat kuantitatif juga data yang bersifat kualitatif (boleh/tidak boleh, halal/haram, sah/batal, dan lain-lain). Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Di mana mayoritas warganya merupakan pelaku UMKM yang masih menjalankan usahanya secara konservatif. Sehingga, dengan diadakannya pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas usaha masyarakat di Desa Panembahan sesuai dengan kebutuhan jaman dan tetap sesuai dengan prinsip syariah. Setelah mendapatkan pembinaan dan sosialisasi secara langsung dari tim PPMI FSRD ITB, masyarakat pelaku UMKM dapat meningkatkan usahanya secara online, serta mampu memahami dan mengaplikasikan model dropshipping yang sesuai dengan syariah. Hasil temuan dari PPMI ini sudah didaftarkan pada HakCipta Kekayaan Intelektual melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan judul ciptaan “Model Dropshipping Syariah”.



Capaian

HAKI



Testimoni Masyarakat

.Setelah melakukan penelitian mendalam, ditemukan “Model Dropshipping Syariah” dan sudah didaftarkan pada HaKI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diharapkan dapat menjadi acuan bagi dropshipper/pelaku UMKM muslim di Indonesia. Setelah mendapatkan pembinaan dan sosialisasi secara langsung dari tim PPMI FSRD ITB, masyarakat pelaku UMKM dapat meningkatkan usahanya secara online, serta mampu memahami dan mengaplikasikan model dropshipping yang sesuai dengan syariah.