PM IKN Tahun 2023 - Penyusunan Perangkat Pengendalian
Nama Peneliti (Ketua Tim)

Woerjantari Kartidjo



Ringkasan Kegiatan

Upaya rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah dicanangkan dan mulai dilaksanakan sejak tahun 2021. Rencana pembangunan tersebut perlu dijaga keberlanjutannya tidak hanya dalam perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan dan pengendaliannya. Selain pembangunan fisik yang sudah berjalan, pengelolaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan/konstruksi, pengendalian pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan perlu juga disiapkan dengan sebaik-baiknya. Meskipun sudah cukup banyak peraturan dan rencana yang sudah diterbitkan, masih ada  beberapa isu yang perlu dicermati dalam pengelolaan pembangunan di IKN, antara lain; Isu peraturan-perundangan keterpaduan dan kelengkapan peraturan pembangunan (penataan ruang, bangunan dan lain-lain); Isu sistem pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan; Isu kelembagaan terkait dengan pembagian kewenangan dalam pengelolaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; Isu perangkat dan proses pengendalian pembangunan. Tujuan kegiatan ini adalah mengkaji peraturan-perundangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan melengkapi perangkat dan mekanisme pengendalian pembangunannya. Penyelesaian masalah yang dihadapi akan menggunakan pendekatan normatif, analisis deskriptif dan partisipatif. Pendekatan normatif akan mengkaji teori yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan dan berbagai peraturan-perundangan yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan di IKN. Dengan membandingkan muatan aturan yang diperlukan dan yang sudah tersedia, dapat diidentifikasi muatan peraturan yang dapat melengkapi peraturan yang ada. Teknik pengumpulan data akan menggunakan kajian pustaka dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan. Teknik analisis menggunakan kaji banding antara teori, kebutuhan dan ketersediaan peraturan secara deskriptif. Pendekatan partisipatif akan melibatkan para pemangku kepentingan yang meliputi OIKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta perwakilan masyarakat setempat (masyarakat adat, LSM, dan lain-lain). Dari hasil analisis, dapat diidentifikasi berbagai persoalan yang dikelompokkan dalam beberapa isu pengendalian pembangunan, yakni kelembagaan; pelayanan kemasyarakatan; kelengkapan dan keterpaduan rencana, perangkat dan proses pengendalian pembangunan. Berdasarkan kajian tersebut, dibutuhkan penelitian lebih lanjut terkait penyediaan pelayanan kemasyarakatan, percepatan penyusunan rencana dan perangkat pengendalian pembangunan IKN Nusantara dan sekitarnya.



Capaian

Menyusun Kelengkapan Turunan Peraturan-perundangan Pembangunan IKN.; Menganalisis Sistem Pemerintahan di Wilayah IKN.; Mengkaji Proses dan Perangkat Pengendalian Pembangunan.; Menyusun Rekomendasi Kelengkapan Peraturan untuk Sistem Pemerintahan, Pelayanan Kemasyarakatan, dan Pengendalian Pembangunan.



Testimoni Masyarakat

Menjadi masukan/rekomendasi untuk Pemerintah dan OIKN dalam hal pengendalian pembangunan di IKN, dan mengembangkan penelitian terkait IKN dalam lingkup SAPPK maupun ITB.