PM IKN Tahun 2023 - Penanganan Lahan Bekas Tambang
Nama Peneliti (Ketua Tim)

Budi Faisal



Ringkasan Kegiatan

Keanekaragaman sumber daya mineral dan batubara di Indonesia telah memberikan manfaat tidak hanya bagi devisa negara, namun juga menjadi penopang kehidupan masyarakat seperti energi bahan bakar, listrik, gas, dan lain sebagainya. Kegiatan penambangan di Indonesia telah diatur dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun demikian, kegiatan ini berdampak pula pada hilangnya kawasan hutan, biodiversitas, degradasi tanah, dan lain sebagainya. Perusakan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh penambangan ilegal, namun juga oleh perusahaan tambang yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan peraturan terkait, setiap perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang yang terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan dilakukan. Kegiatan reklamasi dan pascatambang dilakukan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial melalui pemberdayaan masyarakat menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

 

Dengan disepakatinya MoU bersama Otorita IKN, ITB berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan rencana strategis Pemerintah Indonesia membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Melalui program yang diinisiasi oleh LPPM ITB bersama SAPPK, SITH, serta Direkorat Kemahasiswaan, dosen dan mahasiswa ITB akan melaksanaan pengabdian masyarakat di IKN. Tim dosen SAPPK berencana melakukan penanganan (reklamasi) lahan bekas tambang melalui pendekatan Arsitektur Lanskap dengan menggagas konsep "ketahanan pangan (food security)". Pengabdian masyarakat yang dilakukan akan memanfaatkan void (bekas galian tambang) untuk dikembangkan sebagai ruang produksi (landscape productive) berbagai potensi pengembangan dengan berfokus pada aspek ketahanan pangan seperti pertanian, perikanan, perkebunan, maupun kehutanan. Pemanfaatan lainnya dapat dikembangkan sebagai kawasan wisata berbasis agro (agritourism) dengan tetap merujuk pada RIPARDA dan RIPARKAB Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif dengan salah satu perusahaan tambang di bawah koordinasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) sebagai mitra universitas lokal.

 

Kegiatan pengabdian masyarakat akan dilakukan di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi ini dipilih karena memiliki potensi sebagai kawasan pengembangan dan penyangga IKN, terutama dalam aspek ketahanan pangan. Kawasan ini potensial sebagai salah satu pusat produksi pangan berkelanjutan dengan pemanfaatan lahan bekas tambang yang biasanya menjadi lahan marjinal. Melalui perencanaan dan perancangan lanskap yang tepat, rehabilitasi lahan bekas tambang dapat ditingkatkan nilainya sebagai lanskap produktif berbasis ketahanan pangan dan agrowisata. 



Capaian

Menyusun perencanaan dan perancangan lanskap berbasis ketahanan pangan dan agrowisata; Menganalisis potensi dan kendala tapak untuk kegiatan reklamasi dan pascatambang



Testimoni Masyarakat

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terjadi diseminasi ilmu pengetahuan kepada mitra dalam hal perencanaan dan perancangan lanskap untuk fungsi reklamasi dan pascatambang dengan pendekatan ketahanan pangan dan agrowisata. Selain itu pula, kegiatan ini dapat memperkuat peran ITB dalam berkontribusi positif dan konstruktif dalam perwujudan rencana strategis Pemerintah Pusat membangun IKN.