Akhmad Ardian Korda
Sebanyak 8 RW di Desa Mekar Maju Kabupaten Bandung hidup dari IKM pengrajin besi alat pertanian. Pada tahun 2017, pemerintah menetapkan revisi SNI alat perkakas pertanian khususnya cangkul, yaitu SNI 0331:2018. Di tahun 2017 kebutuhan cangkul sebagian besar masih diimpor dari luar negeri dengan kuota impor sebanyak 1,5 juta daun cangkul. Hasil survey yang dilakukan oleh Tim LPPM pada program pengabdian masyarakat sebelumnya di tahun 2015 menemukan bahwa cangkul yang diproduksi oleh IKM Desa Mekar Maju (dan umumnya di Indonesia) kemudian diketahui belum memenuhi SNI. Berdasarkan informasi dari Kemenperin, diketahui bahwa belum ada satupun IKM pandai dan pengrajin besi di Indonesia yang telah memiliki SNI untuk produk pertanian khususnya cangkul. SNI tidak dipenuhi terutama disebabkan penggunaan pelat baja sebagai bahan baku cangkul dan proses produksi yang tidak tepat. Program pengabdian masyarakat untuk IKM pengrajin besi di Desa Mekar Maju dengan cara membina dan membimbing IKM-IKM tersebut dalam menentukan bahan pelat baja dan proses produksi yang tepat untuk memenuhi SNI
Kegiatan
Dengan pengetahuan memproduksi cangkul sesuai dengan SNI Cangkul, diharapkan produk cangkul IKM Pandai Besi Mekarmaju dapat diterima dan dijual secara luas serta masuk pada e-catalog. Kualitas produk cangkul juga diharapkan dapat bersaing dengan produk impor. Cangkul ber-SNI yang suatu saat kemudian ditawarkan melalui e-catalog dapat meningkatkan volume pemesanan. Pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Mekarmaju pada umumnya.