Atina Putri
Coronavirusdisease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yangdisebabkan oleh severe acute respiratory syndrome coronavirus 2(SARS-Cov-2). Data yang dilaporkan oleh WHO, COVID - 19 telah menyebarke lebih dari 221 negara, menginfeksi 117 juta orang, dan menyebabkan 2,6 jutakematian per 11 Maret 2021. Meskipun vaksin sudah tersedia dan juga jumlahkasus COVID – 19 semakin hari semakin menurun, belum ditemukan satu intervensiatau penanganan medis khusus untuk COVID – 19. Di sisi lain, jika berkaca padainfeksi virus sejenis, besar kemungkinan terjadinya reinfeksi COVID – 19meskipun kita sudah mendapatkan vaksin. Karenanya, pengendalian COVID – 19masih bergantung pada usaha non – medis (non – pharmaceutical) sepertipenggunaan masker, social distancing, maupun contact-tracing.Mengacu pada WHO, maka universitas dan institusi pendidikan merupakan salahsatu tempat terjadinya penyebaran COVID – 19. Sebagai contoh, dikutip darilaman University of Chicago pada April lalu terjadi kasus penyebaranCOVID – 19 klaster universitas, yang mencapai ratusan kasus pada mahasiswasarjana. Dikutip pula dari laman University of North Carolina, meskipunangka vaksinasi mahasiswa universitas tersebut telah mencapai 60 – 70%, bahkanmencapai 90% pada staff universitas, masih ditemukan klaster besar penularanCOVID – 19. Salah satu puncaknya adalah pada akhir Agustus 2021 dimanapertambahan kasus positif COVID – 19 harian di lingkungan UNC mencapai 122kasus. Begitu pula di Indonesia, kemendikbud melaporkan 1303 sekolah daninstitusi pendidikan menjadi klaster COVID – 19 setelah melakukan pembelajarantatap muka. WHO sebenarnya telah mengeluarkan satu dokumen bernama ProtokolInvestigasi Transmisi COVID – 19 di Lingkungan Pendidikan. Dimana pada dokumentersebut telah diatur langkah apa saja yang perlu dilakukan oleh lembagapendidikan jika ditemukan kasus positif COVID – 19. Langkah – langkah yangdiatur pada dokumen tersebut dimulai dari investigasi kasus positif,penelusuran kasus kontak erat, sampai dengan karantina dan pemantauan kasuskontak erat. Objektif utama dari pelaksanaan protokol tersebut adalah memutusrantai penyebaran COVID – 19, serta menggumpulkan data secara sistematismengenai penyebaran COVID – 19 yang terjadi di lingkunan pendidikan gunamenggambil langkah – langkah intervensi. Untuk pelaksanaan investigasi danpenelusuran tersebut, WHO memberikan suatu tools berupa formulir fisik.Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga telah memberikan panduan sejenisyang diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-4641-2021.Dalam dokumen tersebut terdapat panduan langkah – langkah yang perlu dilakukanketika ditemukan satu kasus positif COVID – 19. Dimulai dari wawancara kasuspositif, penentuan kasus kontak erat, sampa dengan karantina dan pemantauankasus erat. Sebagai solusi permasalahan kasus kontak erat tersebut, dibuat otomasiberbasis aplikasi perangkat lunak untuk melaksanakan protokol investigasi dan contacttracing transmisi COVID – 19 yang mengacu pada panduan dari WHO dankementerian kesehatan. Pada aplikasi yang dikembangkan seluruh civitasakademika yang beraktivitas di dalam lingkungan kampus akan didata lokasikegiatannya secara spesifik, berupa nama ruangan, rentang waktu kegiatan,sampai dengan lokasi gedung melalui pemindaian QR Code.
Publisitas
• memberikan update kondisi kesehatan terkini terkait dengan penyebaran virus Covid-19 • memberikan info mengenai cara penanganan mahasiswa/i yang terinfeksi atau memiliki kontak erat secara lebih personal • memberikan informasi kesehatan secara berkala dan tindakan yang dilakukan ketika terinfeksi, mengalami gejala, atau memiliki kontak erat. • meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari mahasiswa untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.