Djoko Santoso Abi Suroso
Kabupaten Pandeglang yang berada di Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berorientasi pada pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan fungsi sebagai kawasan pengembangan pariwisata. Kejadian bencana tsunami di Selat Sunda pada tanggal 21 Desember 2018 telah mengakibatkan kerusakan serta timbulnya korban jiwa di lima lokasi yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung. Berdasarkan laporan dari BNPB pada tanggal 31 Desember 2018, total korban jiwa akibat bencana tsunami di lima wilayah terdampak mencapai 437 jiwa dan Kabupaten Pandeglang merupakan wilayah dengan total korban jiwa tertinggi, yaitu sebanyak 296 jiwa dan kerusakan material meliputi 2.752 rumah, 92 penginapan dan restoran, 510 perahu dan kapal serta 147 kendaraan rusak (Kompas.com, 2018). Menurut BNPB, tingginya korban jiwa dan kerugian material menunjukkan bahwa sistem peringatan dini hingga budaya mitigasi masih belum maksimal serta belum menjangkau seluruh elemen masyarakat bahkan di lingkungan aparat pemerintahan. Selain itu, tata ruang yang tidak sensitif terhadap risiko bencana juga menjadi salah satu faktor penyebab tingginya korban dan kerugian. Aspek PRB dalam dokumen-dokumen perencanaan saat ini masih kurang diprioritaskan, sehingga implementasi PRB di kawasan rawan bencana tidak maksimal dan tidak terencana dengan benar. Hal ini terjadi karena beberapa faktor seperti kurangnya kepekaan pemerintah daerah akan aspek kebencanaan, bagaimana mengurangi risikonya, dan kurangnya pemahaman bagaimana mengintegrasikan aspek tersebut dalam proses perencanaan.
Penerapan Karya Tulis, Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan
Pengetahuan masyarakat terhadap penyebab/sumber tsunami hanya terbatas pada kejadian gempa bumi yang dapat memicu terjadinya gelombang tsunami. Padahal tsunami tidak hanya dapat disebabkan oleh aktivitas vulkanik (gunung api) dan tektonik (pergerakan lempeng), melainkan dapat disebabkan oleh sumber lainnya seperti longsoran bawah laut, gempa bumi di bawah laut, meteor, gangguan terhadap tekanan udara/atmosfer di atas permukaan laut dan aktivitas gunung api. Hal ini menjadi penyebab kurangnya kewaspadaan masyarakat di wilayah tersebut dalam mengantisipasi terjadinya tsunami. Penerapan rencana tata ruang wilayah oleh Lembaga pemerintah di Kabupaten Pandeglang juga belum memenuhi RTRW Kabupaten Pandeglang Tahun 2011 – 2031 dan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai karena ditemukan banyak bangunan permanen yang sangat berdekatan dengan bibir pantai. Keterpaduan pihak stakeholder dalam dalam mewujudkan upaya pengembangan juga masih kurang sehingga sinergi pembangunan yang terjadi sangat lemah (RIPDA, 2012). Kondisi masyarakat yang minim pengetahuan tentang bencana serta pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang belum sesuai dengan kebijakan menjadi kendala dalam upaya mitigasi bencana di Kabupaten Pandeglang.