Peningkatan Kemampuan Tata Kelola Keuangan Desa
Nama Peneliti (Ketua Tim)

Tuntun Salamatun Zen



Ringkasan Kegiatan

Semua desa yang mendapatkan dana desa harus bisa melakukan pengelolaan keuangan desa agar bisa melaporkan dan mempertangunggajwabkan terhadap pengelolaan dana tersebut. Menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014. PP 43 Tahun 2014 dan PP 47 Tahun 2015 yang disebut pengelolaan keuangan desa adalah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Oleh karena itu semua perangkat desa apalagi yang bertanggung jawab mengenai dana desa tersebut harus paham mengenai pengelolaan dan pelaporan keuangan. Sasaran dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah para aparat desa yang mendapatkan tanggung jawab untuk mengelola dana desa tersebut di desa Plered Kecamatan Plered. Kegiatan yang akan dilaksanakan tidak hanya terfokus pada kegiatan pelatihan yang dibutuhkan oleh aparat desa tetapi ditambahkan kegiatan pemberdayaan bagi para tokoh dan kader desa atau kecamatan untuk terlibat dalam mendorong dan memberdayakan masyarakatnya. Secara umum rangkaian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Persiapan; 2. Kegiatan Pengumpulan Data; 3. Kegiatan Edukasi; 4. Evaluasi. Pada setiap tahapan di atas tim pengabdian masyarakat ITB mendampingi mitra di mana beberapa anggota dari mitra dapat dilatih untuk menjadi fasilitator lokal selain fasilitator dari Perguruan Tinggi sendiri. Pelibatan mitra dalam setiap kegiatan yang dilakukan dalam program adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas mereka. Mitra merupakan pelaku utama dalam setiap kegiatan.



Capaian

Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan



Testimoni Masyarakat

Masih beberapa desa di Kecamatan Plered yang mahir menggunakan aplikasi sistem keuangan desa. Meskpun sudah dilakukan pelatihan mengenai aplikasi tersebut, akan tetapi belum ada pelatihan terkait dasar-dasar pengelolaan keuangan dan juga akuntansi. Masih kurangnya pemahaman masyarakat khususnya para aparatur desa terkait konsep dasar pengelolaan keuangan desa.