I Made Wahyu Widyarsana
Tahun 2020 menjadi salah satu tonggak penting perjalanan ITB yang telah melakukan layanan pendidikan kepada Bangsa Indonesia selama 100 tahun. Oleh karena itu, arah pengembangan program Pengabdian Masyarakat LPPM-ITB 2000-2025 menjadi bagian penting dalam kontribusi ITB menuju 100 tahun berikutnya menjadi lebih mandiri dan dihormati bangsa-bangsa lain. Dengan menggunakan kata kunci Locally Relevant and Globally Respected, ITB harus dihargai secara global atas berbagai daya dan upayanya dalam menangani masalah-masalah lokal yang terjadi di masyarakat. Saat ini pandemi sebagai disrupsi yang sesungguhnya turut mempengaruhi praktek Pengabdian Masyarakat ITB yang wajib mematuhi kerangka adaptasi kebiasaan baru. Dampak pandemi terhadap melemahnya kondisi perekonomian nasional juga turut mempengaruhi lanskap Pengabdian Masyarakat ITB dalam menerapkan IPTEKS di masyarakat yang harus berdampak langsung dalam mewujudkan kebutuhan paling mendasar, yakni rasa aman di masyarakat. Di satu sisi, penerapan IPTEKS di masyarakat juga harus mereaktivasi ekosistem sosial dan ekonomi di masyarakat yang memperkuat pembangunan endogen dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi lokal di daerah-daerah terdampak, termasuk daerah luar Jawa dan perbatasan atau tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Oleh karenanya, setiap kegiatan Pengabdian masyarakat ITB perlu terkoordinasi, terstruktur dan berkesinambungan dengan keterlibatan pihak pemerintah lokal dan industri, sehingga keluaran dan dampak yang dihasilkan dapat lebih lebih terasakan oleh masyarakat luas. Pengelolaan dan perlindungan lingkungan merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang berdampak pada aspek kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, serta lingkungan itu sendiri. Pemerintah menanggapi permasalahan sampah yang terjadi dengan serius dibuktikan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JaksTraNas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam dokumen ini dinyatakan Indonesia memiliki target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga antara lain tercapainya pengurangan sampah sebesar 30% serta penanganan sampah sebesar 70% di tahun 2025. Target tersebut mengacu pada target dunia yaitu Sustainable Development Goals (SDGs) dimana penanganan sampah termasuk dalam kebutuhan sanitasi. Kebutuhan sanitasi tertuang pada target No. 6 SDGs yaitu memastikan keberlanjutan ketersediaan air bersih dan sanitasi. Oleh karenanya diperlukan pengelolaan persampahan yang tepat untuk mencapai target tersebut. Pengelolaan sampah yang optimal merupakan suatu tantangan besar yang sekarang dihadapi hampir oleh seluruh daerah di Indonesia. Dewasa ini, timbulan sampah semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Hal ini terjadi juga di Provinsi Bali, dengan data jumlah penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan dengan persentase tersebut menyebabkan timbulan sampah di Bali mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, berdasarkan kepakaran berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki, LPPM ITB melalui kegiatan pengabdian masyarakat skema top-down ini dapat mengusulkan konsep rancangan fasilitas yang berorientasi circular economy, jadi sampah yang masuk area TPA diproses terlebih dahulu manjadi material daur ulang serta material lainnya seperti RDF yang akan membawa keuntungan ekonomi bagi pemerintah daerah. Untuk mengurangi ketergantungan pada TPA, maka perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas pengurangan sampah di tingkat sumber dan kawasan, seperti melakukan sosialisasi, edukasi, serta pelatihan disertai pemberian bantuan alat peraga untuk meningkatkan kapasitas manajemen pengelolaan sampah terkait. Pada proposal ini diajukan PM di Provinsi Bali jadi berada pada klaster: Zona Lingkar 4: Zona Luar Pulau Jawa, dengan sasaran kegiatan berupa inisiasi kegiatan pengabdian masyarakat di TPA Regional Sarbagita serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan di tingkat sumber untuk meminimasi sampah yang diangkut ke TPA. Kegiatan PM ini akan bermitra dengan institusi pemerintah, perguruan tinggi lokal, serta masyarakat umum (akan dipilih desa prioritas dalam pelaksanaan PM). Adapun bukti korespondensi dan surat dukungan dari mitra pemerintah yaitu UPT Pengelolaan Sampah (DKLH Provinsi Bali) terlampir pada proposal ini. Lokasi pelaksanaan PM di TPA Regional Sarbagita di Suwung, serta desa prioritas di wilayah Sarbagita (sementara direncanakan di Desa Kesiman Kertalangu (Kecamatan Denpasar Timur), atau opsi lainnya di Desa Bantas (Tabanan), Desa Pererenan (Badung), serta Desa Padangtegal (Ubud), dan sangat memungkinkan pilihan Desa akan berubah seiring pelaksanaan PM, sehingga dipastikan masyarakat yang terdampak cukup signifikan. Selanjutnya, merespon situasi pasca pandemi tentang perlunya upaya pemulihan/reaktivasi ekonomi nasional, maka bidang prioritas dalam program Pengabdian Masyarakat (PM) yang diusulkan adalah Pemberdayaan Wilayah/Desa Binaan, serta secara tidak langsung juga berkontribusi positif terhadap Industri Kreatif dan Pariwisata dimana Bali akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada akhir tahun 2022, sehingga penting untuk menjaga image pengelolaan lingkungan di Bali yang mendukung iklim pariwisata yang berkelanjutan berlandaskan SDGs serta sejalan dengan filosopi yang dianut masyarakat lokal yaitu “Tri Hita Karana” dimana salah satu ajarannya adalah menjaga hubungan antara manusia dan lingkungannya.