Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Pemetaan Partisipasif untuk Peningkatan Data dan Informasi Kadaster (Wilayah studi: Desa Pakutandang, Kabupaten Bandung)
Nama Peneliti (Ketua Tim)

Andri Hernandi



Ringkasan Kegiatan

Menurut Peraturan Menteri No. 4 tahun 2016, ada perincian otoritas lokal skala desa di bidang kesehatan, infrastruktur, fasilitas publik, air, pemukiman, dan masyarakat. Melihat kewenangan desa yang tidak lepas dari pentingnya informasi tentang karakteristik wilayah, maka informasi spasial diupayakan untuk diintegrasikan ke dalam sistem informasi desa. Meskipun otoritas penuh mengenai kepemilikan dan perizinan tanah dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional, otoritas mengenai kewajiban pajak penggunaan lahan dikelola oleh pemerintah kabupaten / kota dan Direktorat Jenderal Pajak, dan wewenang untuk mengatur tata ruang wilayah suatu daerah diatur. oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, pengembangan sistem informasi pertanahan di desa yang baik dapat membantu menjaga sistem pertanahan di pemerintahan. Desa dapat memberikan informasi tanah di wilayahnya yang kemudian dapat diverifikasi oleh setiap lembaga / lembaga pemerintah. Hal ini menjadikan implementasi kegiatan pemerintah berjalan efisien. Sistem informasi pertanahan di dunia memiliki standar operasi yang tercantum dalam Operasi Standar Internasional (ISO) 19152: 2012 yang mengatur Land Administration Domain Model (LADM) dalam bentuk pola sistem administrasi pertanahan yang berisi informasi hukum, subjek/orang/ organisasi, unit spasial, data survei atau identifikasi objek, data geometri tanah/topologi (Lemmen, 2012). Oleh karena itu, ISO 19152: 2012 menjadi dasar dalam pengembangan sistem informasi administrasi dan pertanahan di desa. ISO 19152: 2012 akan diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik lokal di desa.



Capaian

Penerapan Teknologi Tepat Guna, Penerapan Karya Tulis



Testimoni Masyarakat

Masyarakat Desa Pakutandang, Kabupaten Bandung masih mengelola data desa berupa data digital dan analog sehingga belum terintegrasi dalam suatu basis data. Padahal, data yang dikelola tidak sedikit, datanya berupa data kependudukan, data potensi desa, data Pajak Bumi dan Bangunan, dan data administrasi lainnya. Selain itu, desa belum memiliki peta desa dan sebaran kepemilikan lahan sehingga manajemen lahan untuk mendukung kegiatan Sustainability Development Goals (SDGs) di Desa sulit untuk dilakukan.