Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang Diijinkan untuk Mengurangi Resiko Kesehatan Akibat Penggunaan BTP yang Dilarang di Industri Rumahan Pembuat Roti dan Kue di Daerah Citarip Kopo
Nama Peneliti (Ketua Tim)

Sophi Damayanti



Ringkasan Kegiatan

Penyebab penyakit akibat makanan yang dikonsumsi masyarakat menempati urutan tertinggi sebagai pemicu bermunculan penyakit degeratif. WHO menyebutkan definisi Foodborne Disease sebagai “A disease of an infectious or toxic nature caused by, or thought caused by, the consumption of food and water”. Dalam proses pembuatan makanan, terkadang ditambahkan suatu substansi yang disebut sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) dengan tujuan memperbaiki penampilan makanan tersebut. Seiring dengan berkembanganya teknologi, jenis dan jumlah BTP semakin bervariasi dan tidak semua BTP yang ada bersifat aman. Hal ini menyebabkan Kementerian Kesehatan menetapkan peraturan mengenai BTP yang dilarang untuk digunakan dalam makanan. Sayangnya, penggunaan BTP yang dilarang semakin marak untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi. Jenis makanan kue dan roti industri rumahan merupakan salah satu jenis makanan yang sering menggunakan BTP yang dilarang seperti pewarna, pemanis atau pengawet. Pengonsumsian makanan dengan BTP dilarang akan menyebabkan bahaya pada kesehatan dan akan terasa setelah beberapa tahun kemudian. Oleh karena itu, dilakukan penyuluhan tentang Dampak Bahan Tambahan Pangan yang Dilarang dan dampaknya bagi kesehatan serta pembuatan roti dengan bahan-bahan BTP yang diizinkan dan terjangkau.



Capaian

Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan



Testimoni Masyarakat

Maraknya penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dilarang