Kukuh Rizki Satriaji
Pendidikan merupakan salah satu hak paling mendasar yang dimiliki setiap individu (UU No. 20 Tahun 2003, pasal 5), dimana setiap individu di semua negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang baik dan bermutu. Isu ini juga termasuk dalam Sustainable Development Goals (SDG’s) yang ditetapkan oleh PBB tentang pendidikan yang berkualitas (.point no.4 : quality education Secara umum tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan lingkungan, melalui pendidikan wajib formal dan informal di seluruh dunia. Pendidikan dasar (primary education) berperan penting dalam membentuk karakter serta kemampuan yang dimiliki oleh seseorang sebagai bekal untuk terjun di masyarakat. Berdasarkan sistem pendidikan di Indonesia, Sekolah Dasar menjadi basis dasar pendidikan yang ditempuh paling lama (6 tahun) oleh anak dengan usia rata-rata 6-12 tahun. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) bagi setiap jenjang pendidikan, yang mencakup dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Lampiran Permendikbud No. 20/2016). Ketercapaian standar tersebut menjadi sebuah permasalahan yang terjadi terutama pada daerah yang jauh dari kota besar dan pernah terdampak bencana, salah satunya adalah seperti yang terjadi di beberapa sekolah di Kecamatan Bayan, Kab. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang pada tahun 2018 pernah terdampak bencana gempa bumi cukup parah. Pemulihan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, berangsur-angsur menuju titik stabil. Kondisi pasca bencana secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada fasilitas fisik, sistem pembelajaran, maupun suasana belajar mengajar di sekolah. Program ini bertujuan untuk membantu proses belajar siswa sekolah dasar melalui desain modul pembelajaran yang mampu meningkatkan nilai sikap (kerja sama, kepemimpinan, toleransi), pengetahuan (sesuai mata pelajaran) dan keterampilan (membuat, menyusun, melakukan, dll). Harapannya akan mampu membuat siswa untuk lebih kreatif dan partisipatif.