Qomarudin Helmy
"Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diajukan tahun 2022 ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2018 – 2021 terkait Instalasi Fasilitas Sanitasi yang telah dilakukan di Desa Cinangsi, Cianjur. Kegiatan tahun 2022 yang diusulkan akan melanjutkan program dibidang yang sama yaitu pengendalian pencemaran air dengan tujuan untuk terus memberikan pengetahuan (lifelong learning) serta melihat kesinambungan/sustainability dari kegiatan pengabdian yang telah dilakukan sejak tahun 2018, mengingat komplek nya permasalahan dibidang pengendalian pencemaran. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik merupakan suatu instalasi yang mengolah buangan cair sisa kegiatan rumah tangga, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitarnya. IPAL telah diatur dalam Permen LH No. 5 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KLH juga Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walaupun telah diberlakukan berbagai macam kebijakan dan peraturan terkait dengan pengendalian pencemaran air, namun penurunan kualitas badan air masih terus berlangsung. Hal ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum maupun kesadaran masyarakat terkait pembuangan limbah rumah tangga. Kontaminasi bahan pencemar yang berasal dari aktivitas industri, pertanian, peternakan, maupun kegiatan rumah tangga telah menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air yang signifikan pada badan air seperti sungai, danau dan waduk. Walaupun saat ini telah diberlakukan berbagai macam kebijakan dan peraturan terkait dengan pengendalian pencemaran air, diantaranya: PP No. 82 tahun 2001 dan tetakhir PP No. 22 tahun 2021, namun lemahnya praktek pengawasan dan penegakan hukum menyebabkan penurunan kualitas air di badan air terus berlangsung. Sosialisasi serta pembinaan terus menerus terkait pentingnya gaya hidup sehat kepada masyarakat menjadi penting karena sekitar 60% penyumbang pencemaran air permukaan bersumber dari limbah cair domestik yang langsung dibuang ke badan air."