Deni Suwardhi
Geliat transaksi jual beli online semakin berkembang dan menjadi trend bagi banyak orang di berbagai negara. Ditambah lagi dengan adanya Pandemi virus corona yang berdampak pada banyak aspek kehidupan manusia, mulai dari kesehatan, ekonomi, sosial, juga budaya. Sejumlah protokol kesehatan diberlakukan untuk menekan angka penyebaran virus flu baru ini, seperti rajin mencuci tangan, menggunakan masker saat terpaksa keluar rumah, menjaga jarak, serta belajar, bekerja dan beribadah dari rumah. Penetapan protokol tersebut pada akhirnya mempengaruhi gaya hidup masyarakat. Tadinya yang bisa keluar rumah dengan leluasa untuk membeli barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari, kini harus dibatasi karena masyarakat diimbau tetap tinggal di rumah. Akhirnya, kini masyarakat pun beralih untuk berbelanja secara online.Ditinjau dari perspektif Islam, transaksi jual beli online ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Menurut Madzhab Asy-Syafi’I, jual beli diperbolehkan dengan syarat barang telah disaksikan terlebih dahulu. Jual beli diperbolehkan selama barang yang diperjual belikan sesuai dengan ciri-ciri yang telah ditentukan, atau telah diketahui jenis dan sifat barang yang akan dibelinya. Dalam kasus jual beli online, penyerahan barang tidak diberikan secara langsung dari penjual kepada pembeli, namun diwakilkan kepada orang lain atau melalui kurir. Menurut madzhab ini, jual beli dapat diwakilkan, baik untuk berjualan atau membeli suatu barang dan dinamakan jual beli dengan wakalah (diwakilkan). Aplikasi Sapa Diri dan Tetangga adalah aplikasi yang dibangun pada kegiatan Pengabdian Masyarakat tahun 2020. Aplikasi tersebut mempunyai tujuan awal untuk mengimplementasikan konsep satu data satu peta yang dimulai dari Desa dan dapat diagregasi ke wilayah yang lebih luas, seperti Kecamatan, Kabupaten, Propinsi bahkan Nasional. Dalam Pengabdian Masyarakat Pemulihan Ekonomi 2021 ini, akan ditambah satu modul dalam aplikasi tersebut dan dinamakan modul Pasar Syariah Online Desa. Masyarakat perorangan maupun kelompok, atau badan usaha di desa dapat menjajakan produknya di Modul tersebut. Masyarakat lainnya yang tertarik dengan produk yang dijajakan dapat melakukan pemesanan secara online. Gagasan dari pasar syariah online ini adalah dengan melibatkan pemerintah desa atau badan usaha milik desa untuk mengadakan jasa kurir syariah. Kurir atau delivery service tersebut memiliki surat tugas atau surat kuasa dalam melakukan penjualannya. Surat tugas atau surat kuasa ini dapat diberikan oleh majelis ulama setempat. Disyaratkan juga ketika melakukan transaksi elektronik hendaknya para pelaku memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kewajaran. Pendekatan yang digunakan dalam pengembangan modul Pasar Syariah Online Desa ini adalah dengan Rapid Prototyping dan metode pengembangan Agile. Rapid Prototyping menerapkan pendekatan berulang pada tahap desain aplikasi. Di Agile, proses iteratif berlangsung selama fase pengembangan. Agile berfokus pada pengembangan perangkat lunak, sementara pembuatan prototipe cepat berfokus pada praktik desain..
Prototipe/TRL
Kegiatan ini sejalan dengan Peta Jalan Kelompok Keahlian Penginderaan jauh dan Sains Informasi Geografis, yaitu pembangunan Desa Cerdas dengan pendekatan/bantuan teknologi Geospasial Selain itu, Potensi Desa dapat dilihat dari Isian Komoditas Rumah Tangga yang dimiliki setiap keluarga di APlikasi Sapa Diri dan Tetangga. Sehingga Profil Desa dari sisi unggulan produk yang berasal dari masyarakat akan lebih faktual Secara Nasional, kegiatan ini sejalan dengan Ekonomi Kerakyatan dan Konsep Satu Data Satu Peta yang sudah diundang-undangkan ataupun diatur dalam Permen