Rizqi Abdulharis, ST
Pada 29 Juli 2018 terjadi gempa dengan magnitudo 6,4 di Pulau Lombok. Hingga 3 Agustus 2018, telah terjadi 524 gempa susulan di Pulau Lombok. Kabupaten Lombok Utara merupakan wilayah yang paling terdampak oleh gempa, terutama karena pusat gempa terletak di perairan kabupaten tersebut. Hingga bulan Desember 2018, perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah permukiman di Kabupaten Lombok Utara berjalan sangat lambat. Selain pengaspalan jalan-jalan provinsi, pembangunan fasilitas umum, dan pembangunan hunian sementara di kabupaten tersebut, tidak terdapat perkembangan lainnya. Permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar permukiman di Kabupaten Lombok Utara adalah banjir dan tidak terkoordinasinya kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan memperhatikan tahapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, konsolidasi tanah merupakan kegiatan yang mendorong terciptanya permukiman yang ramah terhadap bencana melalui pembangunan rumah tahan gempa, pelebaran jalan, pemberian akses jalan kepada setiap rumah, dan lain-lain serta permukiman yang sehat melalui pembangunan sarana prasarana yang memadai seperti saluran pembuangan air kotor. Kegiatan ini menggunakan metode pendekatan secara langsung dengan tahapan kegiatan koordinasi dengan pemerintah, survey lapangan untuk mengetahui kondisi wilayah kerja, sosialisasi kegiatan konsolidasi tanah, penyusunan desain konsolidasi tanah untuk setiap wilayah kerja, sosialisasi desain konsolidasi tanah untuk setiap wilayah kerja, perbaikan desain konsolidasi tanah untuk setiap wilayah kerja berdasarkan masukan dari setiap pemegang kepentingan, penyerahan desain konsolidasi tanah kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, pengawasan pelaksanaan konsolidasi tanah di KLU. Terbangunnya model kelembagaan rehabilitasi dan rekontruksi pertahanan berbasis informasi geospasial dan konsolidasi tanah untuk wilayah terdampak bencana gempa di KLU merupakan pencapaian dalam kegiatan ini. Kata Kunci: Gempa, Konsolidasi tanah, Rehabilitasi, Rekontruksi
Penerapa Karya Seni/Desain/Arsitektur/Perencanaan Wilayah, Penanganan Darurat Bencana
kegiatan pengabdian kepada masyarakat tidak hanya difokuskan kepada kegiatan untuk menghasilkan produk yang berdaya guna saja namun dapat pula difokuskan pada kegiatan kemanusiaan, dan meningkatkan alokasi dana kegiatan pengabdian kepada masyarakat, terutama untuk kegiatan dalam kondisi gawat darurat dan yang bersifat kemanusiaan.