Pembuatan Peta Desa dalam Rangka Amanat UU NOMOR 6 Tahun 2014 (Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat)
Nama Peneliti (Ketua Tim)

Vera Sadarviana



Ringkasan Kegiatan

Desa atau Kelurahan dipandang sebagai titik awal pemberdayaan potensi daerah, penyelesaian masalah dalam masyarakat, dan komunitas terkecil yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Perkembangan selanjutnya adalah banyak terjadinya pemekaran wilayah desa. Seperti halnya dengan Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Karena perkembangan yang demikian pesat maka terjadi pemekaran dan pemecahan wilayah administrasi. Pemekaran ini tentunya mengandung implikasi-implikasi untuk membangun wilayah baru tersebut secara optimal. Implikasi dari hal tersebut adalah tentang batas wilayah desa. Dalam UU No. 32/2004, disebutkan perlunya penetapan dan penegasan batas daerah, dalam hal ini propinsi dan kabupaten/kota. Hal serupa juga perlu dilakukan untuk wilayah desa. Peraturan terbaru adalah UU nomor 6 tahun 2014 pasal 8 ayat 3 butir f menyatakan bahwa batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota. Dengan dimilikinya Peta Desa maka aparat desa dapat mengetahui batas wilayah desa, mengidentifikasi dan inventarisasi potensi atau aset desa sebagai langkah awal untuk perencanaan pemberdayaan potensi yang dimiliki desa. Selain itu, dengan Peta Desa, dapat diketahui pula hal-hal yang dapat menjadi kendala dalam upaya pemberdayaan potensi tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah penyelesaiannya. Desa seringkali tidak mengetahui secara pasti batas wilayahnya. Padahal batas wilayah antar desa bersebelahan merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi dan inventarisasi aset yang dimiliki. Lingkup kegiatan PM ini adalah pembuatan Peta dengan batas wilayah indikatif desa yang bersumber dari peta Rupa Bumi Indonesia dipadukan dengan informasi tutupan lahan dari citra SPOT orthogonal/tegak resolusi tinggi. Aspek teknis lain yang wajib mendapat perhatian adalah skala, datum geodesi, proyeksi peta, dan sistem grid. Hasil akhir berupa Peta Desa dengan batas wilayah indikatif disosialisasikan kepada aparat desa dan wakil masyarakat desa (kepala kampung, ketua RW) dalam forum sosialisasi pembuatan peta dan penyerahan produk. Peta Desa akan direvisi apabila ketetapan batas wilayah definitif sudah diterbitkan oleh Kemendagri berupa Peraturan Menteri.



Capaian

Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan



Testimoni Masyarakat

Kantor Desa Lembang sudah memiliki peta foto dan peta orientasi desa dalam area Kecamatan Lembang, namun aspek teknisnya belum mendapat perhatian, termasuk batas wilayah Desa Lembang. Selain itu juga terkendala keterbatasan pengetahuan aparat desa dan masyarakat tentang pentingnya peta desa.