Pemberdayaan Masyarakat melalui Penyediaan Air Bersih dan Edukasi Geologi bagi Masyarakat di Daerah Gunung Windu dan Sekitarnya, Kabupaten Bandun
Nama Peneliti (Ketua Tim)

Arif Susanto



Ringkasan Kegiatan

Masyarakat banyak yang memanfaatkan mata air sebagai sumber air karena airnya merupakan keluaran dari airtanah, sehingga memiliki kualitas yang baik. Terutama masyarakat di daerah pegunungan yang memiliki letak sumur sangat dalam karena letak akuifer yang jauh di dalam tanah, banyak mengandalkan air dari sumber mata air untuk memenuhi kebutuhannya akan air. Namun demikian, ada beberapa mata air yang kualitas airnya tidak memenuhi persyaratan air bersih/air minum karena kontaminasi secara alami dari batuan atau kontaminasi dari limbah pertanian, peternakan atau rumah tangga. Lingkup pelaksanaan PM meliputi survei lapangan, dan analisis laboratorium serta pembangunan bak penampungan air bersih. Survei lapangan dilakukan dengan pemetaan lokasi mataair, pengukuran debit mata air, pengambilan sampel air, mengumpulkan data kependudukan, wilayah dan data kebutuhan air warga di Desa Banjarsari. Survei lapangan telah mengidentifikasi 10 mata air dingin yang menjadi sumber air untuk memenuhi kebutuhan warga. Kesepuluh mata air tersebut dilakukan pengukuran debit, pengamatan dan pengukuran kondisi fisik dan kimia mata air. Kegiatan ini bersifat partisipatif, yang mendorong sebesar-besarnya keikutsertaan warga Dusun 3 dalam proses perencanaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat sendiri sebagai bagian dari upaya membangun rasa memiliki terhadap prasarana air bersih yang akan dibangun.



Capaian

Penerapan Teknologi Tepat Guna, Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan



Testimoni Masyarakat

Daerah Gunung Windu (khususnya Desa Banjarsari) merupakan daerah yang memiliki potensi sebagai penyimpan air. Namun demikian, warga desa yang tinggal di sekitar Gunung Windu belum mempunyai peta sebaran mata air serta belum mempunyai data mengenai kuantitas dan kualitas mata air terutama mata air-mata air utama yang sudah dimanfaatkan oleh warga. Masyarakat juga belum tahu, apakah mata air-mata air yang sudah dimanfaatkan tersebut, sudah atau belum memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010.