Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Meningkatkan Hak Penguasaan Atas Tanah secara Berkeadilan (Wilayah Studi: Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten lndramayu, Jawa Barat)
Nama Peneliti (Ketua Tim)

Agoes Soewandito Soedomo



Ringkasan Kegiatan

Sertifikat adalah sebagai suatu surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Untuk memperoleh suatu sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah ini, harus didahului dengan kegiatan pendaftaran tanah, baik pendaftaran tanah yang pertama kali maupun pendaftaran tanah setelah terjadi peralihan hak atas tanah. Dalam hal ini tanah di bawah kepemilikan masyarakat adat pun harus didaftarkan secara legal. Faktanya, tanah hak milik adat sampai saat ini sudah ada yang didaftar sehingga pemiliknya telah memperoleh sertifikat, ada pula yang belum didaftarkan dan buktinya masih berupa petuk pajak bumi atau letter d/c. Kegiatan pengabdian yang berupa pemberdayaan masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak berdasar PP No. 24 tahun 1997. Hal ini sangat diperlukan terkait dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat akan tanah, khususnya Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten, Indramayu yang dikenal dengan pertaniannya, sehingga sangat mungkin banyaknya usaha-usaha peralihan atau peralihan hak atas tanah. Kegiatan pengabdian ini dilandasi dengan semangat untuk memberikan pengertian, pencerahan sekaligus penyampaian informasi kepada warga masyarakat khususnya warga Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bukti atas penguasaan hak atas tanah. Masyarakat pada umumnya belum mengetahui pentingnya kepemilikan sertifikat tanah dan masih banyak yang menganggap biaya untuk pembuatan sertifikat tersebut memerlukan biaya yang mahal sehingga kebanyakan bukti kepemilikan yang mereka miliki saat ini 70% masih berupa kikitir atau SPPT (yang mereka anggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah). Sisanya 30% sudah berupa Akta Jual Beli (AJB) tetapi dari 30% ini hanya sedikit yang sudah berupa Sertifikat Hak Milik. Pelaksanaan PM ini dibatasi pelaksanaannya tentang penguasaan hak atas tanah. Mengidentifikasi bukti kepemilikan tanah yang masyarakat miliki saat ini dan memberikan solusi bagaiman cara mereka meningkatkan kepemilikan atas tanah. Memberikan solusi juga menjadikan masyarakat yang sebagian besar pekerjaannya sebagai petani untuk berkumpul membentuk kelompok yang memiliki visi dan misi yang sama hingga mereka membentuk community empowering, dengan segala sumber daya yang mereka miliki untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.



Capaian

Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan



Testimoni Masyarakat

Masyarakat pada umumnya belum mengetahui pentingnya kepemilikan sertifikat tanah dan masih banyak yang menganggap biaya untuk pembuatan sertifikat tersebut memerlukan biaya yang mahal sehingga kebanyakan bukti kepemilikan yang mereka miliki saat ini 70% masih berupa kikitir atau SPPT (yang mereka anggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah). Sisanya 30% sudah berupa Akta Jual Beli (AJB) tetapi dari 30% ini hanya sedikit yang sudah berupa Sertifikat Hak Milik.