Rizqi Abdulharis
Setelah bencana gempa bumi di Pulau Lombok, dimana pada bulan Juli dan Agustus 2018 telah terjadi 524 gempa dan gempa susulan, hingga bulan Desember 2018, perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah permukiman di Kabupaten Lombok Utara berjalan sangat lambat. Selain pengaspalan jalan-jalan provinsi, pembangunan fasilitas umum, dan pembangunan hunian sementara di kabupaten tersebut, tidak terdapat perkembangan lainnya. Dana subsidi perumahan belum seluruhnya dapat dicairkan. Di lain sisi, permasalahan tidak ramahnya lingkungan permukiman terhadap bencana, terutama bencana gempa, belum dapat diselesaikan. Permasalahan lainnya adalah tidak terkoordinasinya kegiatan- kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan memperhatikan pula pelaksanaan fase rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah dan Banten serta Lampung, terdapat hipotesis bahwa lambatnya rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana diakibatkan oleh tidak adanya model kelembagaan pertanahan yang dapat mendorong sinergi antar berbagai pemegang kepentingan dari sektor akademik, swasta, kemasyarakatan, dan pemerintahan, tidak hanya dalam melaksanakan fase rehabilitasi dan rekonstruksi saja, namun dalam menghadapi dan transisi dari fase respon terhadap bencana ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Akibatnya, ketahanan masyarakat terhadap bencana tidak terbentuk. Dalam rangka peningkatan ketahanan masyarakat terhadap bencana, masyarakat harus memiliki kemampuan untuk secara mandiri melaksanakan pengelolaan resiko bencana. Kemampuan tersebut terdiri atas kemampuan dalam (1) menyiapkan diri dalam menghadapi bencana, (2) melaksanakan mitigasi bencana, (3) melaksanakan respon terhadap bencana, dan (4) melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi. Akibat situasi COVID-19, kegiatan ini mengalami perubahan pendekatan.
Penerapan Karya Tulis
Dusun Montong merupakan salah satu area terdampak bencana gempa bumi di Pulau Lombok. Hampir seluruh bangunan di dusun tersebut mengalami kerusakan, baik dari tingkat kerusakan sedang sampai berat. Hingga akhir tahun 2019, proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Dusun Montong belum berjalan, terutama dikarenakan administrasi pelaksanaan proses tersebut belum selesai dilaksanakan. Hasil dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) tahun 2019 oleh Pusat Studi Agraria ITB (PSA ITB) di Dusun Montong menunjukkan bahwa penyebab dari belum selesainya administrasi pelaksanaan proses tersebut adalah (1) belum adanya perencanaan penggunaan ruang Dusun Montong yang sesuai dengan karakteristik dusun tersebut, terutama yang telah mempertimbangkan kerawanan terhadap bencana gempa bumi, (2) belum adanya lembaga yang secara langsung terlibat dalam mendampingi pelaksanaan penyiapan administrasi maupun pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebagai dampaknya, hingga akhir tahun 2019, hampir seluruh masyarakat Dusun Montong masih tinggal di tempat tinggal sementara.