Innamia Indriani
Buah nanas ditetapkan oleh Kementerian Pertanian sebagai salah satu komoditas hasil pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hal tersebut didukung dengan meningkatnya produksi buah nanas pada tahun 2020 hingga 2021 dari 2.447.243 ton menjadi 2.886.417 ton. Peningkatan tersebut tidak hanya pada buah nanas saja, namun juga pada serat daun nanas tersebut yang menjadi salah satu produk ekspor. Diminatinya serat daun nanas sebagai salah satu produk ekspor berdampak pada jumlah dan kualitas produk serat daun nanas yang dihasilkan. Dalam proses produksi serat daun nanas tersebut, limbah hasil proses penyisiran serat daun nanas menjadi salah satu limbah yang belum terolahkan dari serat daun nanas. Kegiatan pengembangan masyarakat berfokus dan dilakukan pada UMKM produksi serat daun nanas Alfiber di Kabupaten Subang, dengan tujuan untuk mengolah limbah serat daun nanas di UMKM tersebut. Proses produksi kertas dengan cetak saring menjadi salah satu solusi dalam mengolah limbah tersebut, disamping minim bahan kimia yang digunakan, proses serta pengaplikasiannya kepada masyarakat tergolong mudah. Kertas dari limbah serat daun nanas juga membuka potensi dikembangkannya produk ke depannya baik dalam ruang lingkup tekstil dan non-tekstil.