Tati Suryati Syamsudin
Penyadaran terhadap masyarakat atas pentingnya mengonsumsi makanan aman, memiliki dua visi, yakni, isu ketahanan pangan atau food security dan isu keamanan pangan atau food safety. Hal ini dilakukan, mengingat banyaknya makanan tidak sehat yang beredar luas di pasaran. Tidak hanya dari sumber atau jenis bahan makanannya, tetapi juga dari banyak tambahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah Indonesia sudah mengatur penyelenggaraan pangan di Indonesia (UU No 18 Tahun 2012) tentang Pangan. Keterangan halal sangat besar manfaatnya bagi konsumen, karena akan membantu memudahkan orang dalam mengenali kehalalan makanan, yang dapat dijadikan jaminan kesehatan, kehalalan, keamanan suatu produk makanan dalam batas tertentu, yang juga merupakan perlindungan dan kepuasan bagi konsumen. Pelaksanaan Kegiatan PM berupa seminar (pelatihan), pendampingan, dan penyuluhan menuju sertifikasi kantin halal se-ITB. Kegiatan seminar dan sosialisasi tentang sistem jaminan halal dan titik kritis kehalalan pangan, memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang penyediaan produk halal dan proses menuju sertifikasi halal. Kata Kunci: Food Security, Food Safety, Sertifikasi Halal
Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan
-