Suhirman
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur adanya kewenangan desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dan mengakibatkan adanya ewenangan untuk menyusun perencanaan pembangunan desa yang disusun dalam bentuk RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Untuk itu dibutuhkan pengembangan kapasitas masyarakat desa dalam melakukan perencanaan pembangunan yang partisipatif sehingga dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan secara optimal. Pengembangan kapasitas masyarakat desa tidak saja terletak pada kemampuan masing- masing individu kader desa melainkan juga terletak pada proses dan pelaksanaan perencanaan pembangunan dan penganggaran di tingkat desa. KK P2PK SAPPK ITB memiliki prakarsa untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan musyawarah desa di tahun 2018 dengan menggunakan metode participatory rural appraisal yang mencerminkan prinsip perencanaan partisipatif. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bentuk pembinaan SAPPK ITB kepada desa binaan dan desa lainnya di Indonesia sekaligus sebagai inkubasi untuk suatu model metode di dalam pelaksanaan musyawarah desa yang berprinsip kepada perencanaan partisipatif. Kata Kunci: Pembangunan Desa, Kapasitas Masyarakat, Participatory Rural Appraisal
Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan
Sulitnya menentukan waktu pelaksanaan kegiatan simulasi yang terus berubah karena adanya kegiatan adat.