Gantina Rachmaputri
Dalam dinamika manusia dan ekosistem, pemanfaatan sumber daya menjadi inti dalam memenuhi kebutuhan. Jasa-jasa ekosistem yang berperan sebagai hasil transformasi sumber daya menjadi barang dan layanan memberikan kontribusi penting bagi manusia. Keseimbangan lingkungan yang diukur oleh Daya Dukung Lingkungan Hidup (DDLH) memastikan kemampuan ekosistem dalam memenuhi kebutuhan manusia. Ini menjadi penilaian kemampuan lingkungan dalam menyediakan layanan ekosistem untuk kebutuhan manusia.
Interaksi kompleks antara kebutuhan manusia dan jasa-jasa ekosistem menimbulkan jejak ekologis. Konsep ini mengukur kebutuhan manusia terhadap sumber daya dengan mempertimbangkan luas lahan produktif yang diperlukan. Misalnya, Indonesia memiliki defisit ekologis yang menunjukkan bahwa kebutuhan sumber daya saat ini melebihi kapasitas lingkungan. Namun, penggunaan lahan sebagai sumber daya yang terbatas memerlukan alokasi yang bijaksana, mempertimbangkan ketersediaan DDLH.
Model alokasi spasial dalam penutupan atau penggunaan lahan berdasarkan DDLH menjadi landasan dalam perencanaan ruang dan pembangunan. Model ini dapat disesuaikan dengan berbagai rencana pembangunan jangka panjang, menengah, serta perlindungan lingkungan. Langkah ini sejalan dengan peraturan dan undang-undang terkait penataan ruang, sistem perencanaan pembangunan nasional, dan perlindungan lingkungan.
Dalam konteks ini, tim peneliti yang terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat akan mengoptimalkan Daya Dukung, Daya Tampung, dan Daya Lahan Hidup (D3TLH) di tujuh pulau di Indonesia dengan memanfaatkan Library Python. Langkah ini bertujuan untuk memahami, mengukur, dan memanfaatkan secara optimal kapasitas lingkungan dalam mendukung keberlangsungan manusia dan ekosistem.
Mengembangkan model optimasi untuk tujuh pulau di Indonesia
1. Menentukan daya tampung optimal suatu pulau, 2. Menghitung luas lahan yang dibutuhkan untuk setiap komoditas dalam memenuhi kebutuhan penduduk, 3. Memetakan luas lahan komoditas terhadap jenis penutup lahan tertentu. 4. Sebagai bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia.