Lokakarya Penerapan Data Administrasi Pertanahan Desa untuk Pengembangan Data Geospasial Desa
Nama Peneliti (Ketua Tim)

Andri Hernandi



Ringkasan Kegiatan

Menurut Peraturan Menteri No.4 Tahun 2016, terdapat rincian kewenangan lokal berskala desa dalam bidang kesehatan, infrastruktur, fasilitas umum, perairan, permukiman, dan kemasyarakatan. Rincian kewenangan pengelolaan tersebut menjadikan desa harus mengetahui karaktersitik wilayah dan masyarakat dengan baik. Oleh karena itu, sistem informasi desa diupayakan dapat membantu penyelenggaraan pemerintah kota dan desa agar maksimal. Melihat kewenangan desa yang tidak lepas dari kepentingan informasi karakteristik wilayahnya, maka informasi spasial diupayakan agar dapat terintegrasi ke dalam sistem informasi desa. Informasi spasial yang dimaksud di sini adalah informasi pertanahan. Walaupun kewenangan penuh mengenai kepemilikan dan perijinan tanah dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional, kewenangan mengenai kewajiban pajak penggunaan lahan dikelola pemerintah Kabupaten/Kota dan Direktorat Jendral Pajak, dan kewenangan pengaturan tata ruang suatu wilayah diatur oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, pembangunan sistem informasi pertanahan di desa yang baik dapat membantu penyelanggaraan sistem pertanahan di pemerintahan. Desa dapat menyediakan informasi pertanahan di wilayahnya yang kemudian dapat diverifikasi oleh masing-masing lembaga/institutsi pemerintahan. Hal ini menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan efisien.



Capaian

Penerapan Teknologi Tepat Guna, Penerapa Karya Seni/Desain/Arsitektur/Perencanaan Wilayah



Testimoni Masyarakat

Desa Pakutandang, Kabupaten Bandung belum memiliki manajemen data yang dapat terintegrasi dengan data spasial. Data kependudukan masih tersimpan dalam file berformat .pdf, sedangkan data spasial seperti data topografi dan peta desa masih belum tersedia sehingga menyulitkan bagi pihak desa untuk melakukan manajemen lahan dan kependudukan. Selain itu, penyimpanan data potensi desa masih tersimpan dalam format .docx. Semua data masih belum terintegrasi walaupun sudah tersimpan dalam bentuk digital.