Muhammad Syahril Badri Kusuma
Danau Maninjau adalah sebuah danau di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Masyarakat di sekitar danau Maninjau memiliki mata pencaharian utama sebagai petani ikan keramba jaring apung. Lapangan pekerjaan ini memberikan pemasukan yang cukup besar dan relatif mudah untuk dilakukan sehingga perkembangannya sangat pesat dan tidak terkendali. Hingga saat ini populasi keramba yang tercatat secara formal adalah 17.000 (30.000 dari wawancara) dengan densitas penanaman ikan yang bervariasi antara 19000-20000 ikan/keramba. Sementara studi terdahulu mengeluarkan rekomendasi bahwa daya dukung Danau Maninjau hanya untuk 6000 keramba dengan densitas penanaman sebanyak 15000 ikan/keramba. Tingginya populasi keramba menyebabkan penurunan kualitas air dan udara, dan rusaknya ekosistem. Masyarakat dapat menerima pentingnya pengurangan jumlah keramba ikan asalkan penjelasan/sosialisasi dilakukan dengan baik. Selain itu, masyarakat meminta Pemerintah Daerah memberikan solusi alternatif yang tepat sehingga menjamin pendapatan mereka tidak menurun setelahnya. Dalam upaya memecahkan masalah ini, LPPM ITB bekerja sama dengan IA ITB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam memberikan beberapa solusi alternatif diantaranya penumbuhan kewirausahaan berbasis agro-industri bagi masyarakat di sekitar Danau Maninjau. Program penumbuhan kewirausahaan berbasis agro-industri ini diharapkan dapat memberikan kegiatan alternatif lain sehingga masyarakat tidak terpaku pada kegiatan keramba ikan. Rancangan program ini meliputi kegiatan pelatihan, monitoring, pemberian modal usaha, serta pendampingan. Target pelatihan kali ini adalah siswa/i SMA 1 Tanjung Raya, Padang, Sumatera Barat. Dengan pelatihan ini diharapkan siswa dapat menyebarkan pengetahuannya dan mengembangkan budidaya jamur tiram di sekitar danau Maninjau. Hasil akhir yang diharapkan pada program ini adalah suatu sentra usaha.
Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan
Tingginya populasi keramba di Danau Maninjau menyebabkan penurunan kualitas air dan udara serta rusaknya ekosistem. Masyarakat dapat menerima pengurangan jumlah keramba ikan asalkan penjelasan/sosialisasi dilakukan dengan baik. Selain itu, masyarakat meminta Pemerintah Daerah memberikan solusi alternatif yang tepat sehingga menjamin pendapatan mereka tidak menurun setelahnya.