Bambang Edhi Leksono S.
Secara filosofis konsolidasi tanah merupakan pola yang sangat berkeadilan karena semua masyarakat diajak untuk dapat menentukan perencanaan bagi pembangunan wilayahnya. Pada sisi lain konsolidasi tanah juga merupakan upaya, yang sebenarnya dilakukan pemerintah agar masyarakat memperoleh kesempatan dalam mengisi ruang bagi keberhasilan pembangunan itu sendiri. Disamping itu, konsolidasi tanah bermakna pada menciptakan lingkungan yang lebih terkontrol, penataan sosial masyarakat, dan perbaikan lingkungan masyarakat. Sejalan dengan semangat konsolidasi tanah, program pengabdian ini akan dilakukan proses pendataan dalam kaitan penetapan lokasi permukiman kumuh di Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Pemilihan Desa Jelegong sebagai tempat yang tepat dalam konsolidasi tanah adalah karena terdapat lokasi permukiman kumuh yang diperparah dengan kondisi lingkungan yang sangat memprihatinkan akibat limbah industri yang merusak tatanan sumber daya alam yang ada. Kondisi ini telah berlangsung lama dan hingga saat ini masih belum menemukan solusi penyelesaian atas masalah ini. Konsolidasi tanah akan dilakukan dalam tiga tahap yang berkesinambungan. Tahap I (Persiapan) yang terdiri atas kegiatan (1) Pencarian dan pemilihan rencana lokasi; (2) Penyuluhan; (3) Penjajagan kesepakatan masyarakat pemilik tanah di wilayah konsolidasi tanah; (4) Penetapan lokasi konsolidasi tanah berdasarkan kesepakatan para pemilik tanah; dan (5) Pengajuan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Konsolidasi Tanah. Tahap II (Pendataan) terdiri atas kegiatan (1) Identifikasi subyek dan obyek pemilikan tanah di calon rencanalokasi, yaitu identifikasi pemilikan penguasaan tanah dan riwayat tanah; dan (2) Pengukuran dan pemetaan. Tahap III (penataan) meliputi kegiatan (1) Pembuatan peta blok plan lokasi yang merupakan peta pra desain tata ruang; (2) Pembuatan peta desain tata ruang/desain konsolidasi tanah; (3) Musyawarah desain konsolidasi tanah; (4) Pelepasan hak atas tanah oleh peserta konsolidasi; (5) Penegasan tanah sebagai obyek konsolidasi tanah; (6) Staking out/ realokasi; (7) Pekerjaan konstruksi; (8) Penerbitan surat keputusan pemberian hak milik; dan (9) Sertifikasi tanah.
Pelaksanaan Kegiatan Kepedulian Sosial berupa pendidikan/penyuluhan/pendampingan
terdapat lokasi permukiman kumuh di Desa Jelegong yang diperparah dengan kondisi lingkungan yang sangat memprihatinkan akibat limbah industri yang merusak tatanan sumber daya alam yang ada.