Sosialisasi Sertifikasi Halal UMKM Kuliner di Luwu Raya

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 menjelaskan tiga kelompok produk yang harus besertifikasi halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong un­tuk produk makanan dan minuman. Adapun yang ketiga ialah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Berdasarkan ketentuan itu, jelas pe­laku usaha kuliner wajib mempersiapkan produknya untuk disertifikasi halal sebe­lum tenggat yang sudah ditetapkan oleh prioritas pemerintah yakni pada 17 Oktober 2024 mendatang. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, percepatan sertifikasi halal juga bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi berbasis industri halal di Indonesia.

Kewajiban pelaku usaha kuliner untuk menyertifikasi halal produknya berlaku secara nasional, termasuk juga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo. Lokasi ini menjadi tempat bagi tim dari Kelompok Keahlian llmu Kemanusiaan Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD-ITB), yang terdiri atas Dr. Qoriah, M.A. (ketua) bersama Dr. Agus Syihabudin, M.A., Dr. Yedi Purwanto, M.Ag., Dr. A. Gumawang Jati, M.Hum., dan Esa Fajar Hidayat, S.T., M.Si., melakukan kegiatan peng­abdian kepada masyarakat.

Pemilihan lokasi Luwu Raya sebagai tempat pengabdian tidak terlepas dari Rencana Strategis (Renstra) Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ITB 2021-2025 tentang Bidang dan Zona Wilayah Sasaran Prioritas. Luwu Raya terletak pada lingkar 4, yaitu zona Luar Pulau Jawa yang mendapat perhatian untuk diselesaikan permasalah­annya. Adapun bidang yang menjadi fokus penyelesaian ialah pertumbuhan ekonomi daerah pascapandemi covid-19.

Pendekatan yang digunakan ialah me­lalui sertifikasi produk halal. Tujuannya, dengan adanya sertifikasi diharapkan pasar penjualan produk meluas dan mendapatkan atensi dari konsumen bahwa produk yang dijual sudah melalui tahapan verifikasi yang selektif. Ditambahkan, kualifikasi sumber daya manusia dan nilai produk mengalami peningkatan daya saing dengan implemen­tasi sertifikasi produk halal. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menargetkan penggiat UMKM sebagai ujung tombak penggerak perekonomian daerah, bahkan nasional.

Luwu Raya dikenal memiliki keanekara­gaman hayati yang beraneka ragam. Ta­nahnya mudah ditanami oleh berbagai jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis. Topografi tanah yang terbentang di dataran rendah dan dataran tinggi memberikan keuntungan secara geografis dalam mengem­bangkan potensi daerah melalui sumber daya alamnya.

Di dataran rendah, masyarakat cende­rung menggantungkan hidup pada sektor perikanan, peternakan, dan sebagian kecil pertanian. Adapun masyarakat yang tinggal di dataran tinggi Luwu Raya memanfaatkan keuntungan sumber daya alam dengan bertani dan berkebun. Hasil buminya di antaranya kepi, aren, padi, bawang, durian, dan pisang. Kebanyakan petani, peternak, maupun nelayan tradisional sudah teredu­kasi dalam pengolahan hasil budi daya dan bahkan membuat inovasi menjadi produk olahan yang dikomersialkan. Kelompok masyarakat inilah yang kemudian beralih membuka peluang sebagai pegiat UMKM kuliner di Luwu Raya.

Tantangan yang kemudian muncul ialah bagaimana meningkatkan kualitas dan kuantitas penjualan produk kuliner berbasis UMKM di Luwu Raya. Hasil bumi yang baik diiringi dengan semangat dari pelaku usaha mewujudkan produk yang baik pula. Namun, itu saja belum cukup untuk terjun ke pasar yang sifatnya nasional atau bahkan daerah. Telah tersedianya produk-produk serupa yang sudah lama berdiri dengan merek dagang ternama membuat tantangan UMKM lokal menjadi lebih berat. Kesamaan dari produk-produk konvensional yang su­dah sejak lama beredar dan melekat pada keseharian masyarakat Indonesia ialah adanya label Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Halal pada bungkus produk kuliner (makanan dan atau minuman) tersebut.

Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mening­katkan daya saing produk dari UMKM lokal di Luwu Raya melalui perlatihan dan pen­dampingan sertifikasi halal dengan penggiat UMKM kuliner sebagai sasaran kegiatan.

Bentuk kegiatan 

Pengabdian kepada masyarakat diawali dengan melakukan audiensi awal bersama Pendamping Proses Produk Halal (PPH) se-Kabupaten Luwu di Kota Belopa. Selain itu, audiensi dilakukan dengan ketua serta perwakilan Halal Center IAIN Palopo di Kota Palopo sebagi otoritas yang memiliki tanggung jawab di daerah Luwu Raya dalam program sertifikasi halal.

Audiensi dimaksudkan untuk mengetahui secara komprehensif permasalahan aktual di lapangan. Hasil yang didapat bahwa isu utama dari minimnya sertifikasi halal di Luwu Raya ialah kurangnya kesadaran para pelaku UMKM terhadap pentingnya produk usaha mendapat sertifikasi halal. Pelaku usaha menganggap adanya sertifikat halal tidak berpengaruh pada tingkat penjualan, khawatir hasil usahanya akan dikenai pem­bayaran pajak yang tinggi, dan ditambah dengan minimnya literasi digital pelaku usaha dalam proses pendaftaran.

Terlebih, menurut data Halal Center WN Palopo sebagai perwakilan BPJPH Luwu Raya, tercatat baru ada 40 UMKM yang mendapat senifikasi halal. Dari jumlah itu, hanya 2 UMKM yang berasal dari Kabupaten Luwu. Kondisi tersebut tentu menjadi ironi karena jumlah UMKM di Luwu Raya mencapai ratusan.

Pengabdian yang dilakukan bertujuan me­ningkatkan edukasi dan kesadaran pelaku UMKM kuliner di Luwu Raya untuk mendaf­tarkan produknya dalam sistem sertifikasi halal. Pendekatan yang sudah dilakukan ialah dengan melakukan diseminasi terbuka melalui kegiatan workshop bagi pelaku UMKM kuliner se-Luwu Raya di Aula Hotel Belia yang terletak di Kecamatan Belopa, ibu kota Kabupaten Luwu.

Workshop diikuti sekitar 60 peserta dari 12 kelompok UMKM dan pelaku usaha ku­liner. Acara dibuka resmi oleh Sekretaris Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Hj. Kumiati, S.Ag., serta turut dihadiri pula oleh Kepala Bidang UMKM dan staf Pendamping UMKM dan Penyelia Halal DKUP Luwu, para Pendamping PPH dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Ketua dan perwakilan Halal Center IAIN Palopo, serta perwakilan manajemen dan staf Masmindo.

Selain workshop, dilakukan pula penguat­an komunitas pelaku UMKM karena hingga dilakukannya kegiatan pengabdian, komuni­tas UMKM belum terbentuk secara adminis­tratif dan terstruktur, bahkan jumlah UMKM kuliner belum terdata secara definitif. Maka tim pengabdian juga menginisiasi pen­dataan pelaku usaha baik secara langsung maupun online dan berkoordinasi dengan Bidang UMKM DKUP Luwu untuk mem­bentuk komunitas UMKM yang terstruktur dengan baik dan proresional.

Selanjutnya, demi keberlanjutan program, dibutuhkan komitmen dari pendamping PPH, Halal Center, MUI, dan pemerintah terkait da­lam memberikan pelayanan optima) demi per­cepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Luwu Raya, mengingat bahwa pemerintah masih memberikan kuota gratis sampai proses penerbitan sertifikat halal.

394

views